Monthly Archives: September 2011

KOPERASI ADZ-DZIKRO

Untuk Perbaikan Ekonomi ke Arah yang Lebih Baik

Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. (Mohammad Hatta)

Orang yang berhenti belajar adalah pemilik masa lalu sedangkan orang yang tetap belajar adalah pemilik masa depan.

 

Segala puji hanya milik Allah, tak ada sesuatu pun yang tidak berasal dari-Nya dan tidak kembali pada-Nya. Allah pemilik lautan ilmu, tak ada rahasia yang dapat disembunyikan dari-Nya. Saya bersaksi bahwasannya Allah itu ada, tidak ada tuhan kecuali Dia. Saya bersaksi bahwa atas kuasa-Nya Muhammad bin Abdillah adalah nabi dan rasul dan anutan yang wajib diteladani sampai akhir zaman tidak akan ada yang menggantikannya.

Para pembaca, sahabat- sahabat saya pencinta Allah, hal yang anda sekalian akan baca berikut adalah sebuah paparan atau bahasan mengenai koperasi. Sebuah istilah yang saya yakin akrab di telinga dan juga dapat tergambar dengan mudah dalam benak anda sekalian. Oleh karena itu bahasan yang akan disajikan disini bisa jadi bukan barang baru melainkan sebuah upaya untuk “shared”, atau mencocokkan pengertian yang ada dalam benak kita itu dengan pengertian yang ada.

Perlu anda ketahui bahwa sebagian besar paparan yang berbicara mengenai beberapa hal mengenai koperasi yang akan anda baca ini adalah hasil “browsing” dari berbagai sumber yang ada dalam internet, bukan dari berbagai buku kanon tentang koperasi. Oleh karena itu bisa jadi apa yang akan anda baca ini adalah sebuah bahasan yang masih “debatable”. Artinya, penulis tidak lebih tahu daripada pembaca. Akibatnya, saya membuka diri selebar-lebarnya atas semua masukan yang akan datang bertubi-tubi. Semua masukan itu tak boleh ditangkis dan dihalau, apalagi kalau dia bermaksud baik.

koperasiTulisan ini dimulai dengan pengetahuan umum tentang koperasi kemudian terus menjurus kepada beberapa istilah yang bisa jadi sebagai jiwa koperasi atau yang dapat menjadi dinamika dalam koperasi. Hal ini saya kira perlu dilakukan untuk pemerataan pengetahuan atau menyamakan persepsi yang telah ada sehingga dapat menciptakan dinamika yang baik dan setiap orang dapat saling mengingatkan. Sementara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syariat Islam tentang koperasi yang saya yakin sangat ditunggu-tunggu rupanya pembaca masih harus banyak bersabar. Jawabannya adalah karena saya tidak kompeten dalam hal tersebut.  Dan mengenai hasil quesioner yang pernah saya janjikan yang saya harap menjadi gambaran menyeluruh tentang potensi anggota PEMUDA PERSIS KATAPANG akan saya bahas sekilas saja oleh karena belum terkumpul seluruhnya di atas meja kerja saya. Namun demikian disini juga saya sebut beberapa contoh produk koperasi syariah dari Koperasi Syariah165 untuk memberikan beberapa gambaran bahwa produk koperasi sepenuhnya adalah hak anggota untuk dibuat seperti apa. Dia bisa saja berbasis riba (rѐnten) atau bagi hasil, semuanya bergantung menurut keinginan anggota.

KOPERASI

Dalam dunia internasional adalah ICA (International Co-operative Alliance) sebuah lembaga independent, non-governmental yang mempersatukan, merepresentasikan dan melakukan pelayanan menurut cara pandang perkoperasian (co-operatives worldwide) yang didirikan tahun 1895, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India. Sampai saat ini ICA telah memiliki lebih dari 258 organisasi anggota yang terdiri dari 96 negara dan aktif dalam semua sector ekonomi.

Ini untuk menunjukkan bahwa gerakan koperasi adalah sebuah gerakan internasional dengan tujuan utamanya adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan bersama. Barangkali terdengar seperti gerakan sosialist, tapi setidaknya bukan sebuah gerakan kapitalist yang serakah dan ini adalah amanat UUD 45. Meskipun, telah tergambar di hadapan mata kita bahwa gerakan koperasi juga dapat digunakan kaum-kaum yang tidak bertanggungjawab untuk menjadikannya sebagai kedok atas keserakahan mereka. Mereka biasanya bersedia membeli badan-badan hukum koperasi dengan harga tinggi dan menjadikannya sebagai tempat untuk memutarkan kapital yang mereka miliki sehingga menyamarkan itikad mulia yang ada dalam gerakan koperasi.

ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, menyebutkan bahwa Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Jadi, seandainya ada koperasi dimana modal dan kebijakan-kebijakannya hanya bermuara pada seseorang atau beberapa orang saja sementara mengesampingkan anggota-anggota lainnya maka dia bukanlah koperasi.

Koperasi Indonesia sendiri menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Dalam Undang -undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.

3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Oleh karena itu maka dapatlah disini disebutkan bahwa Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan beberapa hal:

  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

BAB IV PEMBENTUKAN Bagian pertama tentang Syarat dan Pembentukan, Pasal 6 disebutkan (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang; (2) Koperasi Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pembentukan koperasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, tapi harus banyak memperhitungkan berbagai aspek untuk mengambil manfaat yang optimal. Karena prinsip koperasi adalah dari anggota untuk anggota, yang sepenuhnya memperlihatkan sifat dan sikap yang, menempatkan anggota sebagai pemegang kedaulatan, dimana anggota bukan sebagai sebab saja tapi juga sebagai akibat, sebagai hulu dan juga sebagai hilir.

Jumlah 20 orang sebagai syarat sebenarnya tidak perlu menjadi sesuatu yang merisaukan mengingat jumlah anggota PC. PEMUDA PERSIS KATAPANG yang aktif saat ini tidak kurang dari 20 orang. Namun demikian jumlah itu hanya akan menjadi angka saja jika tidak memiliki visi dan misi yang sama tentang apa yang disebut koperasi. Maka tulisan atau riset meskipun kecil-kecilan dan barangkali kurang ilmiah bisa menjadi bahan yang diperlukan sebelum kita beranjak maju.

Sebuah koperasi dapat dikatakan benar-benar menjalankan prinsip koperasi apabila memenuhi beberapa hal.

Pertama koperasi didirikan untuk meningkatkan skala ekonomi anggota, sebagai contoh bila anggota koperasi biasanya hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan koperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah idealisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain; Kedua adalah dilihat dari segi manajemen koperasiberkoperasi harus bisa menekan biaya operasional; Ketiga adalah struktur organisasi koperasi mempunyai basis pada aggotanya yang dapat dibedakan dengan sebuah Perusaahan Terbatas misalnya yang mempunyai basis pada perusahaan. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi dan menghilangkan prinsip dasar koperasi yang demokratis dan berdiri atas dasar kedaulatan anggota dan Rapat Anggota (RA) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Sehingga dapat digambarkan bagan sebagai berikut:

MANAJEMEN KOPERASI: RAPAT ANGGOTA

Antara Praktek dan Konsepsi RAT Koperasi

Rapat tahunan bukan hanya sekedar ritual tahunan. Konsep RAT yang diusung sebagi symbol legitamasi anggota sebagai pemilik memegang fungsi sangat penting dalam system manajemen koperasi. Pemahamaman tentang kedudukan RA dalam khazanah organisasi Koperasi menjadi wajib untuk setiap anggota koperasi. Kita bahas definisi RAT secara mendalam.

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota menetapkan:

a. Anggaran Dasar;

b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;

e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;

f. pembagian sisa hasil usaha;

g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Fungsi manajemen RA sangat menonjol. Rapat anggota adalah forum dimana kebijakan dan strategi pengembangan dirumuskan. Apabila terjadi kesalahan dalam proses ini maka sangat mungkin organisasi koperasi akan menghadapai kendala. Pada prinsipnya RA dikondisikan untuk membicarakan rencana manajemen dan pengembangan koperasi sebaik mungkin. Orientasi masa depan menjadi focus dalam RA.

Pemahaman fungsi dan kedudukan

Tidak jarang dalam proses RAT terjadi inkonsistensi peran serta fungsi. Unsur-unsur penyelenggara organisasi yang biasa disebut perangkat organisasi koperasi kabur saat memasuki tataran perbincangan strategis. Ini biasa terjadi karena berbagai kepentingan yang tidak dapat diseimbangkan atau ada beberapa kepentingan sebagian anggota yang ingin didahulukan sementara yang lainnya bersikap pasif.

Anggota

Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat kita gunakan. Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia yaitu UU No. 25 TH. 1992. Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh gerakan koperasi Indonesia. Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa Butir 1. Anggota koperasi adalah pemilik dan pelanggan;  Pada Pasal 19 disebutkan Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi; Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.

Sekarang mari kita tekankan kewajiban anggota kepada poin-poin penting yang nantinya akan dikontekstualkan dengan fenomena actual dalam koperasi yang akan kita bentuk nanti. Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah: Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati di RAT; Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Mari kita kupas makna dari pasal 17 sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung resiko. Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan koperasi.

Pengurus

Fungsi koperasi bermain pada tiga peran yaitu koperasi sebagai lembaga gerakan dan sosial, lembaga pendidikan serta badan usaha. Setiap komponen koperasi harus aktif dalam 3 wilayah minimal 2 seperti yang termaktub dalan UU no 25.. Permasalahan yang sering menjadi bias di RAT adalah seringkali diasumsikan anggota aktif yang perpartisipasi pada proses pendidikan saja sedangkan pada wilayah bisnis jarang tersentuh dan akhirnya memculkan ketidak seimbangan. Bagaimana dengan pengurus?

(1)               Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota.

(2)               Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

Pengurus bertugas:

a. mengelola Koperasi dan usahanya. Pengelolaan usaha harus berdasarkan arahan RAT sebagai forum tertinggi. Dalam Buku yang diterbitkan Departeman Koperasi tentang koperasi disebutkan bahwa pengurus berkewajiban untuk melaksanakan GBPK yang diputuskan RAT.

b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

c. menyelenggarakan Rapat Anggota;

d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang Pengurus adalalah:

a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;

b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

SISA HASIL USAHA ( SHU )

Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.

Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku

2. bagian (persentase) SHU anggota

3. total simpanan seluruh anggota

4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. jumlah simpanan per anggota

6. omzet atau volume usaha per anggota

7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Pengertian-pengertian yang terdapat dalam konsep SHU.

Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu. SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi. Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

Pembagian SHU mengacu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal. Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha. Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.

  • Cadangan koperasi
  • Jasa anggota
  • Dana pengurus
  • Dana karyawan
  • Dana pendidikan
  • Dana sosial
  • Dana untuk pembangunan lingkungan

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Sesuai dengan perundang undangan koperasi indonesia pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

–               Cadangan : 40 %

–               SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

–               Dana pengurus : 5 %

–               Dana karyawan : 5 %

–               Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

–               Dana sosial : 5 %

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:

SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU KOPERASI= Y+ X

Dengan SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)

SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.

SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota

SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi

SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpanan anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-. Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja/Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,- X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Mang Oman. Dari data transaksi anggota diketahui Mang Oman bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-. Maka SHU KOPERASIAE Mang Oman = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,- SHU KOPERASIMU Mang Oman = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-

SIMPANAN

Seperti diuraikan di atas, bahwa hidup matinya sebuah koperasi adalah bergantung sepenuhnya kepada anggota. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi sedangkan modal anggota yang disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Berikut saya paparkan beberapa bentuk simpanan berikut contoh besarannya.

Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan Wadiah (Dikeluarkan Kopsyah165)

Simpanan anggota pada koperasi dengan akad wadiah / titipan namun dengan seijin penyimpan dapat digunakan oleh unit usaha (toko/simpan pinjam) untuk kegiatan operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak mendapatkan bagi-hasil atas penyimpanan dananya, tetapi bisa dikompensasi dengan imbalan bonus yang besarnya bonus ditentukan seusai kebijakan dan kemampuan koperasi.

Simpanan Mudharabah (Dikeluarkan UJKS Kopsyah165)

Simpanan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah al-muthalaqah yang diperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi, calon anggota, koperasikoperasi lain dan atau anggotanya secara professional dengan ketentuan penyimpan mendapatkan bagi hasil atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) yang disepakati pada saat pembukaan rekening simpanan.

Jenis Keanggotaan Koperasi Syariah 165 :

 a.    Anggota Prioritas

– Simpanan Pokok         : Rp. 7.500.000,-

– Simpanan Wajib          : Rp. 100.000,- perbulan

b.     Anggota Biasa

– Simpanan Pokok         : Rp. 1.000.000,-

– Simpanan Wajib          : Rp. 25.000,- perbulan

c.     Anggota Luar Biasa

– Simpanan Pokok         : Rp. 100.000,-

– Simpanan Wajib          : Rp. 10.000,- perbulan

QUESIONER EKONOMI PEMUDA PERSIS KATAPANG

Seperti telah saya paparkan sebelumnya bahwa hasil quesioner ini bisa jadi tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya karena kurangnya partisipasi yang terhimpun. Dari seluruh lembaran quesioner yang disebarkan, saya hanya mampu mengumpulkan tidak lebih dari sepuluh persen saja. Namun demikian, tak jadi soal bagi saya melaporkan apa yang telah ada di tangan saya.

Sahabat, dari rangkaian pertanyaan yang saya ajukan di dalam quesioner yang telah anda pegang sebenarnya terbagi atas beberapa bagian, yaitu pengetahuan umum, minat usaha dan harapan anda terhadap saya juga jamiyyah ini. Saya sesungguhnya tak punya pretensi dan kompetensi untuk memberikan penilaian atas apa dan bagaimana anda yang sebenarnya dari jawaban yang anda sekalian ajukan. Tak ada nilai 0 sampai 10 atau A sampai E. Bagaimana saya bisa memberikan penilaian sementara saya tak pernah memberikan pengajaran? Semua jawaban yang anda ajukan adalah benar seluruhnya karena saya berpegang bahwa jawaban anda berdasarkan pada kejujuran dan independensi. Yang ada adalah bagaimana saya harus bekerja dan dimulai dari mana. Ini pun sesungguhnya tak usah saya bukakan, tapi demi untuk berbagi maka tak jadi soal.

Sahabat, pada bagian pengetahuan umum saya ajukan berbagai pertanyaan mengenai ekonomi system syariah. Dari berbagai jawaban, saya menangkap optimisme bahwa system ini adalah system yang akan memberikan kesejahteraan di seluruh muka bumi. Hanya satu orang yang mengatakan bahwa salah satu faktor penghambat system ini dapat diterima secara menyeluruh adalah karena sentimen keagamaan, lainnya sepakat bahwa faktor penghambat itu adalah kurangnya professionalisme dan pemerataan pengetahuan mengenai system ini kepada khalayak banyak. Seandainya betul itu yang terjadi, bisa jadi ini karena kurangnya promosi yang dilakukan ummat islam dalam hal ini para dainya. Promosi di mimbar-mimbar dan buku-buku tebal, pun secara politis saya kira sudah sering dilakukan tapi promosi dalam tataran pelaksanaan barangkali kurang atau belum gencar dilakukan sehingga belum menjadi kebiasaan dan budaya.

Pada bagian minat usaha, sebagian besar penjawab mengatakan bahwa wirausaha swasta adalah jawaban untuk menjamin kehidupannya, satu orang menjawab PNS dan tak seorang pun mejawab Expert professional. Maaf, saya sengaja menyamarkan istilah tenaga ahli dengan frase expert professional sebagai teka-teki padahal sesungguhnya dia memiliki arti yang luas dan umum. Bagaimana anda menjadi bussinesman yang baik kalau anda tidak expert dan tidak professional, bagaimana anda bisa menjadi pegawai yang baik kalau anda tidak expert dan tidak professional, bagaimana anda bisa menjadi dai yang baik kalau anda tidak expert dan tidak professional?

Sekali lagi saya mengajukan permohonan maaf. Inilah dinamika yang harus dibangun, menjadi ahli dan profesional dalam bidangnya masing-masing. Inilah pentingnya pemetaan dan data base potensi umat agar prinsip taawwun (saling tolong menolong), saling mendukung (tanasshur) dan tarrahum (saling berkasih sayang) dapat diaplikasikan secara proporsional. Tak ayal, jika kita kurang ahli dan tidak professional, bersiaplah untuk  menggulung tikar untuk jenis apapun usaha anda, dan bersiaplah tersisih dari arus modernisasi dan globalisasi.

Terakhir, mengenai harapan anda kepada saya dan jamiyyah ini. Dari berbagai jawaban, saya menangkap harapan adanya sebuah lembaga yang dapat berdiri secara mandiri dan dapat menjadi tempat bergantung. Satu orang tak mempersoalkan nama, dua orang menginginkan terbentuknya BMT dan lainnya mengharapkan terbentuknya koperasi. Oleh karenanya saya mengawali tulisan ini dengan bahasan koperasi, semoga menjadi bahan pemikiran. Dan mengenai BMT, semoga ada ruang lain yang menjadi sarana perenungan. Atau kepada penulis lain saya persilahkan.

Akhirul kalam, saya ajukan terimakasih pada semua sahabat yang telah bersedia bersusah payah mengisi quesioner yang telah saya ajukan, sehingga menjadi bahan pemikiran dan perenungan tanpa mengurangi rasa hormat kepada sahabat yang belum melakukannya.

Wallahualam bi ash-shawab

SIB, 24 September 2011.