KRITERIA ZAKAT TIJARAH (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI) Bag 1& 2

Oleh: Amin Saefullah Muchtar

Pengertian dan Fungsi Zakat

Amin Saefullah MuchtarKata zakat secara bahasa berarti tumbuh, mensucikan atau memperbaiki. Kata itu mengacu pada kesucian diri yang diperoleh setelah pembayaran zakat dilaksanakan. Itulah kebaikan hati yang dimiliki seseorang manakala ia tidak bersifat kikir dan tidak mencintai harta kekayaannya semata-mata demi harta itu sendiri. Harta kekayaan memang disukai oleh setiap orang dan setiap orang mencintai kekayaannya serta sumber-sumber kekayaan lainnya, akan tetapi orang yang menafkahkan harta kekayaan ini untuk orang lain akan memperoleh kebajikan dan kesucian. Inilah pertumbuhan dan kebaikan yang sejati, yang ia peroleh dengan membayar sumbangan wajib yang dipungut atas kekayaannya dalam bentuk zakat. Aspek spiritual inilah yang menyebabkan zakat tidak diberlakukan atas non-Muslim. Sebab mereka tidak boleh dipaksa untuk melaksanakan tindakan ibadah apa pun yang diperintahkan oleh Islam. Aspek ini digambarkan di dalam surat al-Taubah:103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah sedekah dari harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka”

Penerimaan zakat oleh Nabi dari penduduk yang dibicarakan di sini merupakan suatu tindakan pensucian dari dosa yang terkandung dalam harta kekayaan. Kata zakat itu sendiri menunjukkan bahwa harta kekayaan yang tidak dibelanjakan dengan cara bijaksana atas diri seseorang atau orang lain akan melahirkan kejahatan (dengan mendorong industri-industri yang tidak produktif, bermewah-mewah serta menciptakan persaingan dan pertarungan antar kelas) dalam masyarakat. Hanya apabila harta kekayaan dibelanjakan untuk hal-hal yang baiklah, maka ia dapat menumbuhkan dan mensucikan masyarakat dari kejahatan-kejahatannya (dengan mendorong pengembangan industri yang sehat, bermanfaat dan produktif).

Dalam surat al-Baqarah:265 dikatakan:

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.

Dapat dikatakan di sini bahwa Alquran telah mempergunakan kata-kata sadaqat, anfaq, dan zakat, sebagai pemberian pada orang lain. Sesungguhnya ketiganya merupakan aspek dari satu hal yang sama; tujuan sesungguhnya adalah melatih moral serta mensucikan jiwa manusia. Dua aspek yang pertama, yaitu sedekah dan infaq, bersifat bebas pilih, akan tetapi yang terakhir yaitu zakat adalah wajib bagi setiap Muslim. Dalam ayat tersebut dijelaskan tentang perumpamaan orang yang berhasil memanen buah dari pengorbanan-pengorbanan yang mereka lakukan (demi kebaikan masyarakat). Tindakan mereka menafkahkan hartanya untuk kebaikan telah ditunjukkan dalam ayat Alquran di atas sebagai menafkahkan harta kekayaan demi memperoleh keridlaan Allah dan untuk memperkuat jiwa mereka. Ini dengan jelas memberikan indikasi bahwa harta yang dinafkahkan demi kebaikan orang banyak tanpa mengharapkan suatu imbalan apa pun, mempunyai arti yang sangat signifikan. Sesungguhnya, zakat dinamakan demikian karena ia dapat membantu mensucikan jiwa manusia (dari sifat keakuan, kekikiran, dan cinta akan harta). Dengan demikian berarti membuka jalan untuk pengembangan dan perbaikan yang selanjutnya (melalui pengeluaran bagi orang lain). Zakat bukan semata-mata amal, akan tetapi suatu langkah yang perlu bagi kemajuan manusia. Orang kaya, dengan membantu anggota masyarakat miskin sesungguhnya telah menolong diri mereka sendiri. Mereka enggan untuk membantu membangun umat manusia. Dengan kata lain, mereka meninggalkan jalan utama kemajuan manusia dan tersesat pada jalan-jalan kecil yang tidak terhitung jumlahnya yang buntu serta sia-sia. Mereka tidak menghendaki jiwa mereka disucikan dari kejahatan yang terkandung dalam kemewahan. Pembayaran zakat merupakan ketaatan yang sejati pada Allah dan hasilnya akan tampak dalam karakter dan relasi orang-orang yang melakukan pemberian seperti itu.

Kata zakat, seperti telah dijelaskan di atas, memainkan dua fungsi penting. Pertama, ia mensucikan hati atau jiwa si pemberi dari kejahatan-kejahatan sifat kikir dan sebagai gantinya mendorong pemberian sedekah dan mengeluarkan barang atau harta yang baik. Orang yang betul-betul mengerti arti penting zakat akan bersifat sangat rendah hati dan takwa. Mereka akan melaksanakan segala hal yang baik di dunia ini hanya untuk menyenangkan Tuhan dan tidak akan pernah merasa tinggi hati lantaran perbuatan-perbuatan baiknya. Semuanya ini tercakup dalam perkataan zakat.

Kedua, ia akan mengantarkan suatu komunitas menuju perkembangan yang sehat. Zakat dapat mencegah segala pengaruh yang bersifat penghalang dan mendorong orang untuk ikut membantu mencapai kemajuan dalam bidang ekonomi. Dengan menjadikan zakat sebagai suatu kewajiban bagi setiap Muslim yang kaya agar menzakati harta kekayaannya, barang-barang komersial dan lain-lain, maka zakat sebenarnya sekaligus menjadi suatu rangsangan yang sangat kuat pada orang-orang untuk menginvestasikan modal mereka agar dapat berkembang dan dengan demikian akan meningkat seluruh kekayaan masyarakat. Kedua tujuan ini, pensucian jiwa dan pertumbuhan ekonomi, tercakup dalam kata zakat.

Selanjutnya, apabila perkataan zakat mengacu pada pensucian, maka ia mengandung dua pengertian, pertama, kata tersebut mengacu pada harta yang dinafkahkan untuk mendapatkan atau mencapai kesucian dan keutamaan jiwa. Kedua, ia menunjuk pada tindakan aktual pensucian. Orang yang membayar zakat sesungguhnya melaksanakan tindakan pensucian. Dalam arti ini, tindakan pensucian tidaklah terbatas hanya pada pembayaran zakat materi, tetapi juga mencakup pensucian jiwa, pensucian karakter, pensucian kehidupan, pensucian harta kekayaan dan sesungguhnya pensucian seluruh aspek kehidupan manusia.

Lagi pula, zakat tidaklah terbatas pada pensucian kehidupan diri seseorang, tetapi meluas di segala lingkup dan mencakup kehidupan seseorang yang berhubungan dengannya. Dengan kata lain, itu berarti bahwa orang yang membayar zakat adalah orang yang sesungguhnya melakukan pekerjaan pensucian.

Pertama, mereka mensucikan diri mereka sendiri, dan kemudian mereka membantu orang-orang lain untuk mencapai kesucian. Dengan demikian, mereka menumbuhkan kualitas kemanusiaan yang benar di dalam diri mereka dan kemudian berusaha membantu kualitas tersebut tumbuh dalam diri orang lain. Fungsi zakat ini digambarkan di beberapa tempat dalam Alquran al-Qur’an.

Pada surat al-A’la:14, ditunjukkan sebagai berikut:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى

“Sesungguhnya menanglah orang yang suci (hati)”

Sedangkan pada surat al-Syams:9-10 dikatakan:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا # وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا

“Sesungguhnya telah menanglah orang yang membersihkan (jiwanya). Dan merugilah orang yang mengotorinya”

Zakat berarti membuat sesuatu meningkat dan berkembang. Sementara dassa ha berarti menyembunyikan atau “menguburnya” dan tidak tidak membiarkannya berkembang. Dengan demikian, yang pertama mensucikan dan membantu proses pertumbuhan, sementara yang kedua mencegah pertumbuhan tersebut dan menyebabkan sesuatu terhenti dan rusak. Penggunaan kedua kata tersebut benar-benar menunjukkan bahwa indera yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan, pengembangan dan penyempurnaan dianugerahkan pada setiap orang; sebagian orang membuatnya tumbuh dan berkembang melalui pemanfaatan dan pengembangan yang layak, sementara yang lainnya membuatnya terhenti dan layu dengan membiarkannya tetap digunakan, tidak berkembang dan terkubur, sebab tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan mereka.

Sedangkan secara istilah para ulama fikih telah menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut:

الزَّكَاةُ : إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِّهِ

“Zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya”.

Tinggalkan komentar